Senin, 08 Mei 2017

Ternyata Makan dan Minum Berdiri dalam Islam Tidak Dilarang

Mungkin selama ini Anda hanya tahu makan dan minum berdiri dalam Islam itu dilarang dan sebisa mungkin menghindarinya. Banyak orang berpegang pada hadits riwayat Muslim no. 2024 yang berisi larangan makan dan minum sambil berdiri dan di hadits selanjutnya di nomor 2026 riwayat Muslim. Dalam hadits tersebut Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda Janganlah sekali-kali seseorang itu minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.

Kedua hadits tersebut tidak bisa lagi diperdebatkan karena berasal dari sumber pengumpul hadits yang sudah terpecaya yaitu imam Muslim. Tetapi selain hadits tentang larangan makan dan minum dengan cara berdiri, ternyata ada juga dalil yang memperbolehkan makan dan minum sambil berdiri. Dalil-dalilnya juga sama shahinya dengan dalil yang melarang.



Hadits pertama yaitu berasal dari riwayat Bukhari dan Muslim tentang Nabi Muhammad saw yang minum zam-zam sambil bediri. Dalam haditsnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,

سَقَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا

“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Kemudian ada hadits riwayat Timidzi no, 1883 yang _hasan shahih_. Dalam haditsnya, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ –صلى الله عليه وسلم– يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا

“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883)

Selanjutnya ada hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah yang meriwayatkan tentang makan sambil berjalan.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,

كُنا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ –صلى الله عليه وسلم– وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ

“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).


Ketiga hadits itu mengatakan bahwa makan dan minum sambil berdiri dideperbolehkan tapi ada juga hadits yang melarang. Tentu saja ada kelonggaran dalam hal tersebut karena Nabi Muhammad saw sendiri mencontohkan itu. Sekarang hanya bagaimana Anda saja ingin mengikuti yang mana. Tidak masalah berdiri atau duduk tapi alangkah baiknya bisa sambil duduk karena itu juga yang lebih sopan dalam budaya Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar